Hukum

Lapor Pak Kapolri! Nama Anjas Diduga Kuat Sebagai Pemasok Rokok Ilegal di Dairi

DAIRI – Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai berbagai merk semakin marak di kabupaten dairi dan terus menjadi perhatian serius mengingat dampak negatif yang ditimbulkan.

Salah satunya, baru-baru ini ditemukan di salah satu toko grosir milik PS yang berada di seputaran pusat pasar sidikalang yang berada di jalan Trikora Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

PS mengakui mendapatkan rokok itu melalui seseorang yang bernama Anjas P dan sudah berlangsung cukup lama.

Terpisah, Salah satu motoris bermarga Manik juga ikut serta membagikan ke berbagai kecamatan di dairi, ia pun mengakui mendapatkan barang atau rokok ilegal tersebut dari Anjas P.

Mulai dari rokok Luffman Merah, Luffman Putih, Luffman Mild, Lufman Bold dan masih banyak lagi. Manik mengakui sudah lama kerja sama terkait rokok ilegal dengan Anjas P.

Berdasarkan pengakuan pemilik grosir PS ataupun Manik selaku Motoris serta temuan di lapangan, rokok ilegal ini didistribusikan secara bebas oleh Anjas P yang seakan-akan sudah kebal dengan hukum, Jelas ini melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995.

Eben Manik, selaku pemerhati sosial kabupaten dairi sangat mengeluhkan dengan kurangnya perhatian dari pihak-pihak terkait untuk memberantas atau menindak para pelaku pengedar rokok ilegal tersebut.

Untuk itu kami meminta kepada penegak hukum dan bea cukai segera menindak para distributor rokok ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum. Jika dibiarkan, ini akan semakin merugikan negara dan merusak industri rokok legal yang telah memenuhi kewajibannya.

Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga berdampak negatif bagi industri rokok resmi yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai.

Oleh karena itu, “Bea Cukai bersama Kepolisian harus terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang mencoba menghindari aturan, “tutup Eben.(fo/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *