Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Terkait Permainan Judi Ketangkasan di Dua Lokasi
Medan, Faktaonline.com -Pengaduan masyarakat yang selama ini terkesan kurang ditanggapi oleh aparat penegak hukum terkait maraknya permainan judi ketangkasan jenis tembak jkan kini dijawab langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dengan melakukan penggerebekan dua lokasi permainan Judi yang terletak di kompleks MMTC dan komplek Asia Mega Mas, Minggu (12/06/2022) dini hari.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Sumut melalui Ditreskrimum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan mengatakan, penggrebekan di dua lokasi dengan modus usaha arena permainan ketangkasan ternyata ditemukan adanya peredaran uang yang bersifat untung-untungan sebagai taruhan.
”Awalnya memiliki izin usaha arena ketangkasan, ternyata ditemukan adanya peredaran uang dan izin usaha tersebut telah diperiksa ternyata sudah mati,” ujarnya.
Dalam penggerebekan ada 19 orang yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan, namun yang bisa kita hadirkan dalam konprensi pers ini hanya 14 orang, karena 5 tersangka lainnya terkonfirmasi Covid-19, kata Tatan, Senin (13/6/22) di Mapoldasu.
“Kelima tersangka masih dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mereka masih di Mapoldasu menunggu pemeriksaan kesehatan lanjutan. Satu orang perempuan dan 4 laki-laki. Inisial IS, KM, S, JW dan l,” ungkap Tatan.
Masih kata Tatan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, 19 orang tersangka sebanyak 7 orang diketahui sebagai pengelola antara lain 4 orang dari MMTC dan 3 orang dari Komplek Asia Mega Mas, sedangkan yang lainnya ada sebagai pekerja dan pemain.
Dijelaskannya, dari lokasi Komplek Asia Mega Mas, ada empat mesin judi tembak ikan dan mesin rolet yang diamankan, serta 15 unit mesin lainnya, kemudian uang sebesar Rp 42 juta, 19 unit handphone dan 12 KTP.
Selanjutnya di Komplek MMTC, petugas mengamankan beberapa barang bukti, 4 unit meja judi, 6 unit mesin slot, kemudian mesin piala, serta 17 buku catatan, serta uang Rp 45 juta, 6 unit handphone serta beberapa bukti lainnya.
Tatan menghimbau agar melaporkan kepada polisi apabila ada praktik perjudian di lingkungannya masing-masing.
“Laporkan kepada kami apabila ada masyarakat mengetahui praktik perjudian di wilayahnya masing-masing, karena judi merupakan penyakit masyarakat yang sangat merusak,” jelasnya.
”Kepada tersangka dipersangkakan dengan berbagai macam pasal seperti pasal 303 ayat (1) 1e dan atau 2e KHUPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun subs pasal 303 ayat (1) KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(nass).