Hukum

Polresta Deli Serdang Tanggapi Pemberitaan Personilnya yang Diduga Lakukan Penipuan

Lubuk Pakam, Faktaonline.com – Polresta Deli Serdang menanggapi pemberitaan beberapa media terkait personilnya yang dilaporkan oleh masyarakat di Polres Sergai dalam perkara penipuan, Rabu (22/01/25).

Aipda MHB (43) yang bertugas di Polsek Galang Polresta Deli Serdang, saat ini diadukan masyarakat di Polres Serdang Bedagai dalam perkara penipuan dimana sebelumnya MHB juga pernah mendapat hukuman pelanggaran disiplin di Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK yang didampingi Kasi Propam AKP Hendri Ginting SH MH menyebutkan bahwa MHB sampai dengan saat ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin terkait ketidakhadirannya dalam pelaksanaan dinas sebagai anggota kepolisian.

“Untuk yang pertama kali Aipda MHB ini tidak masuk dinas selama 12 hari berturut turut dari tanggal 12 September hingga 26 September 2024, dan telah dilakukan sidang disiplin hingga mendapat putusan dari sidang disiplin tersebut dengan hukuman penundaan gaji berkala selama 1 tahun,” ujarnya.

Kemudian, lanhtnya, Aipda MHB kembali mengulangi perbuatan pelanggaran yaitu tidak masuk dinas selama 75 hari kerja dari tanggal 27 September 2024 hingga tanggal 23 Desember 2024, sehingga Sie Propam Polresta Deli Serdang akan melakukan tindak lanjut pemanggilan kepada MHB guna dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukannya.

“Propam Polresta telah melakukan upaya pencarian terhadap Aipda MHB di tempat tinggalnya di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai,” tutupnya.(nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *