Putusan Bebas Perkara Donor Ginjal , Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Buktikan Keadilan itu Nyata
Lubuk Pakam, Faktaonline.com – Kasus dugaan penjualan ginjal ilegal yang sempat virral akhirnya terdakwa dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, karena Terdakwa Mus Muliadji alias. Aji tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia (ginjal) secara ilegal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp.500 juta dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo. Pasal 10 UU No. 21 No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO).
Pada persidangan kasus tersebut di PN Lubuk Pakam, Bambang Santoso, S.H., M.H., dan Hendra Julianta, S.H., dari Law Firm BSP sebagai Penasehat Hukum Terdakwa telah menyampaikan fakta dan bukti-bukti untuk membela Terdakwa, dan akhirnya Majelis Hakim memutus Terdakwa Mus Muliadji alias. Aji tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU.
“Kami dari Penasehat Hukum telah berusaha semaksimal mungkin membela hak-hak hukum Klien Kami, membuka fakta di depan persidangan secara terang benderang untuk meyakinkan Hakim, alhamdulillah usaha Kami membuahkan hasil” ungkap Hendra Julianta, S.H. usai persidangan, Rabu (24/7)
“Kami menilai putusan Majelis Hakim telah memenuhi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan, untuk itu Kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah berani menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini”. tutupnya. (amr)